Tuesday, September 23, 2014

(Beasiswa) LPDP



      LPDP adalah kepanjangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Beasiswa ini adalah beasiswa yang berasal dari pemerintah Indonesia yakni Kementerian Keuangan. Keberadaan beasiswa ini sangat populer dikalangan pencari beasiswa. Jumlah beasiswa yang diberikan terbilang cukup besar. Terdapat beberapa kelebihan beasiswa ini namun yang paling membedakan beasiswa ini dengan beasiswa lainnya adalah persyaratan LoA jika ingin melanjutkan study ke luar negri. Pada beasiswa ini, pelamar tidak disyaratkan untuk harus mendapatkan LoA terlebih dahulu, namun bisa menyusul setelah mendapatkan beasiswa ini. Adapun detail beasiswa yang ini adalah sebagai berikut (Sumber: LPDP):

1. Persyaratan Pendaftar
Persyaratan bagi pelamar BPI untuk program magister atau program doktor dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.
1. Persyaratan Umum
       Pelamar beasiswa untuk studi lanjut pada program magister dan program doktor adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia,

b. telah menyelesaikan studi program sarjana atau program magister dari
1) perguruan tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional          Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
2) perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
3) perguruan tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan             Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,

c. mempunyai jiwa kepemimpinan, integritas, idealisme dan nasionalisme,

d. aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,

e. bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar
1) tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain,
2) tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum,
3) tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik,
4) selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia,
5) selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
6) sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP,

f. telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja,

g. telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang             bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja,

h. memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi         sasaran LPDP,

i. memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP,

j. menulis esai dengan tema “Peranku Bagi Indonesia” dan “Sukses Terbesar Dalam Hidupku”.

2. Persyaratan Khusus
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut program magister dan program doktor adalah mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini.
1. Untuk pelamar beasiswa program magister
a. usia maksimum pada saat pelaksanaan seleksi adalah 35 (tiga puluh lima) tahun, 

b. telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan,

c. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4, atau IPK ekuivalen             untuk skala lainnya,

d. sanggup menyelesaikan studi program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling           lama 2 (dua) tahun,

e. memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS                   (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing 
    lainnya yang ditentukan LPDP:
1) Untuk studi program magister di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT®                  61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600;
2) Untuk studi program magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/iBT® 79/                IELTS™ 6,5/TOEIC® 750;
3) Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari                  negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat          ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua)            tahun sejak ijasah diterbitkan;
4) Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar        akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa          yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris          terlampir);

f. memiliki Surat Tanda Diterima (Letter of Acceptance) di perguruan tinggi tujuan dengan            status tanpa persyaratan (unconditional) (jika ada), 

g. memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),

h. menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.

2. Untuk pelamar beasiswa program doktor
a. usia maksimum pelamar pada saat penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun; 

b. telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan;

c. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen             untuk skala lainnya;

d. sanggup menyelesaikan studi doktor sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;

e. memiliki dokumen resmi (ets.org atau ielts.org) yang masih berlaku sebagai bukti penguasaan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
1) Untuk studi program doktor di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT®                      61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600;
2) Untuk studi program doktor di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/iBT® 79/ IELTS™      6,5/TOEIC® 750;
3) Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari                  negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat          ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua)            tahun sejak ijasah diterbitkan;
4) Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar        akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa          yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris          terlampir);

f. memiliki Surat Tanda Diterima (Letter of Acceptance) di perguruan tinggi tujuan dengan            status tanpa persyaratan (unconditional) (jika ada),
g. memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
h. menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktor pada perguruan tinggi         tujuan.

2. Komponen Pembiayaan
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada program magister atau program doktor di perguruan tinggi tujuan, kepada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia tersebut diberikan bantuan dana pendidikan yang meliputi beberapa komponen berikut.

1. Biaya Pendidikan:
a. Pendaftaran (at cost);
b. SPP, termasuk matrikulasi nonbahasa (at cost);
c. Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif).

2. Biaya Pendukung:
a. Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost),
b. Asuransi kesehatan (paket),
c. Visa (at cost),
d. Hidup bulanan/living allowance (paket),
e. Tunjangan keluarga (paket),
f. Kedatangan/settlement allowance (paket),
g. Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP,
h. Keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP.

3. Waktu Pendaftaran
Pendaftaran BPI untuk Program Magister dan Doktor dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

Sumber:
LPDP

No comments:

Post a Comment

Mohon komentar dari pengunjung, agar kami dapat meningkatkan kualitas blog kami,
Terima kasih...